Senin, 13 Desember 2010

Pengertian Agama

New Thingking for New Millenium: Menafsir Makna Zaman, Agama dalam Masyarakat Sekuler

            Term ‘din’ lazim diterjemahkan dengan agama. Sebenarnya, kata ini memiliki beberapa arti seperti cara, adat, kebiasaan, perananan, undang-undang, taat atau patuh, mentauhidkan Tuhan, pembalasan, perhitungan, hari kiamat, nasehat, pemilikan dan pemaksaan.[1]
            Dari makna tersebut, al-Maududi mengklasifikasikan menjadi empat kategoti, yakni:
  • Pemaksaan, penguasaan, hukum dan perintah untuk ditaati, sehingga memaksa pihak kedua untuk ditaati.
  • Rasa takut, penghambaan dan kerendahan kepada seseorang dan menuruti perintahnya serta menerima kerendahan di bawah paksaannya.
  • Syara’, undang-undang, jalan, mazhab, agama, adat dan taklid.
  • Balasan, putusan dan perhitungan.
            Bila diteliti lebih jauh, maka makna ‘din’ seperti tergambar di atas menunjukkan adanya dua pihak yang melakukan interaksi, baik dalam dataran horizontal maupun vertikal. Hal ini menunjukkan bahwa, kata ‘din’ tidak hanya memiliki makna religius tapi juga non religius. Namun dari makna sebanyak itu, kata ‘din’ ternyata seakar kata dengan kata yang berarti hutang (dain). Baik ‘dain’ maupun ‘din’ tersusun dari tiga akar kata yaitu, dal-ya-nun. Persamaan akar kata ini bukan berarti tanpa makna, tetapi memiliki relasi kuat. Artinya dalah, makna dasar dari agama seharusnya adalah hutang itu sendiri yang harus dibayar. Hutangnya adalah eksisitensi manusia itu sendiri yang semula tidak ada (Q.s al-A’raf [7}: 172-173 dan al-Maidah [23]: 13-14). Karena manusia tidak memiliki apa yang dibayarkan kecuali diri sepenuhnya, maka hutang itu tidak lain dibayar dengan penyerahan dirinya kepada pihak penghutng dalam bentuk ketaatan dan ibadah pada umumnya. Oleh karena itu, din dalam pengertian religiusnya menunjukkan hubungan antara orang yang memiliki hutang yang disebut ‘abd (hamba) dan penghutang. Dalam bahasa agama Islam, salah satu nama tuhan adalah Dayyan (Sang penberi hutang). Oleh Karen itu – lebih lanjut – perbuatan mengabdi disebut dengan ibadah. Pernhyataan al-Quran surat al-Baqarah: 256, bahwa tidak ada paksaan dalam agama, merupakan penegasan makna di atas yang tepat bahwa beragama bukanlah hak. Tapi kewajiban sebagaimana hutang.[2]
Dua Perspektif dalam Pemahaman Keagamaaan
a. Fundamentalisme[3]
b. Liberalisme[4]
Agama dalam Konteks Masyarakat Sekular
Disorientasi Makna agama
Pertarungan Sains dan Agama
Teologi al-Ma’un dalam dan tentang Pola Kehidupan Keagamaan
Konteks Surat al-Maun
Substansi Surat al-Maun
Relevansi Teologi al-Maun dengan Pola Keberagamaan Masyarakat Global


[1] Abdul Ghafur, Waryono, Tafsir Sosial: Mendialogkan Teks dengan konteks, elSAQ Press, Yogyakarta, Cet. I, h. 3.
[2] Abdul Ghafur, Waryono. Op. Cit. h. 4
[3] Roger Garaudy mendefinisikan fundamentalisme dengan ‘suatu pandangan yang ditegakkan atas keyakinan, baik yang bersifat agama, politik, dan budaya, yang dianut oleh pendiri yang menanamkan ajarn-ajarannya di masa lalu dalam sejarah. Lih, Garaudy, Roger, Islam Fundamentalis dan Fundamentalis Lainnya, terj. Afif Muhammad, PUSTAKA, Bandung, Cet. I , 1993, h. 1.
[4] Lihat dalam buku Charles Kurzman (ed), Leonnard Binder, etc.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar