Minggu, 12 Desember 2010

Al-Qur´ân, Kekerasan Agama dan Cita-Cita Sosial


A. Konsep Umum
            Islam, bukan hanya diklaim sebagai agama yang memberikan petunjuk dalam persoalan ukhrawi semata. Islam juga bukan sebuah agama yang lahir dari suatu ruang yang hampa dan kosong dari pergulatan manusia dengan kehidupan sosialnya. Dalam perjalanan sejarahnya, kelahiran Islam juga di ilhami, salah satunya, dengan adanya ketimpangan sosial yang ada pada waktu itu. Sebagaimana diketahui bersama, ketimpangan-ketimpangan sosial pada waktu itu, hampir-hampir telah melampaui batas titik nadir kemanusiaan. Kaum borjuis berusaha untuk menguasai distribusi-distribusi ekonomi dengan semena-mena dan demi mengeruk kekayaan sebanyak-banyaknya yang diperuntukkan hanya untuk kepentingan pribadi dan golongannya, kaum agamawan berusaha menjustifikasi pagan atau idolisme (penghambaan membabi buta tanpa pengetahuan keimanan yang pasti dan benar) sebagai sebuah ritual dalam upaya mendekatkan diri kepada Allah. Demikian pula kaum politikus berusaha untuk menghegemoni kaum-kaum yang lemah untuk melanggengkan kekuasaannya. Dari penjelasan di atas, terlihat secara jelas bahwa ketimpangan-ketimpangan sosial yang destruktif-hegemonik menjadi salah satu tujuan dari kelahiran agama-agama monoteis yang telah diprakarsai oleh Ibrâhîm.
Sejarah manusia adalah sejarah tentang pertarungan kebenaran dan kezaliman. Rentang waktu yang telah berjalan dari awal kehidupan manusia mengajarkan bagaimana kebenaran dan kezaliman saling berebut dalam memberikan keyakinan sekaligus kebenaran tentang realita transendental. Kebenaran dan kezaliman pun sejatinya timbul dari pembacaan manusia terhadap realitas disekelilingnya termasuk aturan dan ajaran keagamaan. Pola pikir manusia yang semakin modern memberikan interpretasi-intrepatasi yang berbeda tentang sebuah realita kehidupan dan keagamaan. Tak jarang perspektif yang digunakan adalah kebenaran yang bersifat hitam-putih dan tegas dengan maksud-maksud yang tidak relevan dengan semangat kemajemukan. Hal ini tentu saja menyebabkan polaritas kebenaran yang terdapat dalam diri manusia. Tak jarang untuk menguatkan kebenaran tersebut, klaim-klaim teologis yang rigid dan sepihak dijadikan basis awal dalam memandang orang lain. Akhirnya sikap saling salah-menyalahkan, mencaci bahkan memurtadkan orang lain merupakan tontonan yang palin sedap untuk dinimkati. Padahal jika kita mau menyikapi perbedaan yang terjadi merupakan bagian dari kebenaran yang harus diyakini dan dipelihara, maka semestinya perbedaan itu menjadi jembatan dalam menghargai nilai-nilai kemanusiaan.
Kontekstualisasi ajaran dan aturan keagamaan yang bersifat teus-menerus merupakan bagian yang harus dikembangkan secara positif. Bagaimanapun juga, dalam memahami kemajemukan yang terjadi, sikap saling terbuka dan saling menghargai merupakan kunci untuk menghadirkan wajah keagamaan kita yang terlalu simplistis dalam memahami kebanaran sehingga dapat menampilkan keindahan dan kebersamaan. Oleh karena itu, tak ayal dan menjadi tuntutan dalam kehidupan dewasa ini, untuk saling menanamkan pentingnya berbagi dalam perbedaan. Perbedaan adalah sunatullah tetapi penyeragaman merupakan bentuk pengingkaran terhadap suatullah tersebut. Penting pula untuk dipahami bahwa agama memiliki dua peran, yaitu peran transendental-ilahiah dan sosial-kemanusiaan. Artinya, agama tidak hanya berkutat mengurusi hubungan transenden manusia dengan penciptanya lewat perilaku ritual dan ibadah formal. Namun, agama harus membumi untuk menegakan misi kemanusiaan sebagai wadah implementasi dan moral hubungan antar manusia. Terlebih lagi, dari seluruh rangkaian ajaran al-Qur`ân, masalah kehidupan sosial kemanusiaan paling banyak mendapat porsi perhatian. Oleh karena itu, agama harus menjadi pilar penegak keadilan, hukum, pemberantasan kemaksiatan, penyokong pendidikan serta perjuangan kemanusiaan lainnya. Agama sudah semestinya tidak hanya menjadi persoalan langit yang mengurusi hal yang metafisik. Agama juga harus membumi sebagai bagian dari tugasnya untuk mengurusi persoalan kemanusiaan yang harus diperjuangkan dan ditegakkan misi universalnya.
Dalam persoalan yang begitu kompleks, yang telah menggerus semua dimensi kehidupan manusia, demikian pula halnya dengan agama, tak jarang atau seringkali umat beragama terjebak pada pengahayatan yang bersifat monoton. Akibatnya, orientasi kaeagamaan berubah menjadi sikap yang kekanak-kanakan dan tentu saja naif. Agama diperlakukan seolah-olah merupakan jalan satu-satunnya dalam rangka membereskan segenap persolan dunia ini. Pandangan seperti ini hanya akan menyeret agama jatuh ke dalam lobang romantisme. Tampak sekali bahwa romantisme historis begitu dominan dalam kehidupan beragama kita dewasa ini. Seolah-olah dunia yang sudah berubah drastis saat ini hendak dikembalikan lagi pada zaman yang sudah lewat. Akibat yang paling pasti dari cara beragama yang demikian adalah perilaku beragama yang cenderung naif karena muncul anggapan bahwa dirinya adalah satu-satunya eksistensi yang paling benar dan harus mendapatkan pembenaran dari eksistensi yang lain.
Kekerasan Agama
Kekerasan ada dalam setiap masyarakat. Kekerasan bisa berbentuk fisik, bisa juga berbentuk simbolis. Ia bisa diterima atau diderita. Kekerasan muncul dalam rekonstruksi, reproduksi atau pun transformasi hubungan sosial. sejak negara muncul, negara membangun dirinya di atas kekerasan. Dan Max Weber menyatakan bahwa tindakan kekerasan yang absah merupalan salah satu karekteristik negara. Pertentangan antara yang baik dan yang jahat merupakan sumber lain dari kekerasan yang terkait erat dengan agama. Identifikasi dengan baik menjustifikasi banyak kekerasan dalam sejarah semua agama, dari perang sampai penjajahan, melalui penindasan intern terhadap pelaku bid'ah dan penyiksaan. Akhirnya, penyebaran agama juga berhubungan dengan penggunaan kekerasan.
Dalam bingkai agama, klaim-klaim ‘penyelamatan’, ‘pemberian pahala’ dan ‘surga-neraka’, ditujukan sebagai tindakan yang eksklusif. Dikatakan eksklusif, karena masing-masing agama berkeinginan untuk memiliki ciri dan corak yang berbeda dengan agama yang lain, serta untuk menandaskan adanya aspek-aspek khusus dalam agama-agama tersebut. Klaim-klaim seperti ini adalah wajar, selama upaya-upaya kerjasama dan dialog tetap bisa dilaksanakan secara maksimal. Memang, dialog dan kerjasama bukan menjadi tolak ukur utama dalam upaya untuk melakukan pembinaan dan pemahaman adanya pluralitas pemahamaan keagamaan. Tetapi, dengan adanya kerjasama dan dialog yang dibangun secara sinergis, minimal akan menghasilan arahan yang positif dalam rangka menghargai toleransi antar agama serta menghormati perbedaan keimanan.  
Jika kita menelaah agama-agama besar secara rinci, kita akan menemukan jejak yang sama. Teks-teks dasar mencerminkan kekerasan upacara pengorbanan, penggunaan kekerasan untuk tujuan yang lebih tinggi dan perlunya kekerasan dalam mempertahankan agama, bersamaan dengan regulasi etis akan kekerasan yang tidak legitimate, semuanya ditujukan untuk mencapai perdamaian tertinggi. Nampaknya, ada tiga mekanisme yang berperan dalam kaitannya dengan hubungan antara agama dan kekerasan dalam fungsi masyarakat; pembacaan agama mengenai hubungan sosial yaitu ketika agama membentuk dasar masyarakat dengan menyediakan pembacaan mengenai hubungan sosial serta legitimasi, maka hal itu merupakan fungsi ideologis agama. Jadi, ini adalah wajah agama yang hadir dalam tatanan sosial. Tatanan sosial dikehendaki oleh Tuhan dan hubungan yang ada antara berbagai kelompok yang membentuk masyarakat adalah hasil dari kehendak adi-duniawi. Biasanya, ia menjadi sejenis naturalisasi tatanan sosial, alam dan hukumnya menjadi hasil ciptaan Tuhan. Agama sebagai faktor identitas. Identitas bisa didefinisikan sebagai rasa memiliki pada etnis, kelompok nasional atau sosial tertentu yang pada gilirannya memberikan stabilitas sosial, status, pandangan dunia, cara berpikir tertentu. Singkatnya, kebudayaan. Saat ini agama bisa menjadi salah satu faktor yang menentukan identitas kelompok. Identitas kelompok bisa menjadi hasil dari pemilikan etnis yang berbeda satu sama lain, persisnya karena agama yang berbeda. Dan yang terakhir adalah legitimasi etis atau de-legitimasi dari hubungan sosial tertentu.
Barangkali semua sistem kepercayaan, khususnya yang didasarkan pada keyakinan keagamaan, cenderung bersifat supremasi (merasa lebih tinggi atau superior daripada yang lain): orang-orang yang beriman dipandang memiliki kebajikan tertentu yang membedakan mereka dengan penganut kepercayaan lain. Misalnya saja dalam Islam, akar-akar kekerasan yang ditimbulkan memang bisa bersumber dari persektif manusia Muslim ketika berinteraksi dan memahami teks-teks keagamaan, bahkan dari ajaran Islam itu sendiri. Ekstremisme Islam memang memiliki historitas tersendiri dalam lintasan sejarah.
Para ilmuwan-ilmuwan memang memiliki perbedaan pendapat tentang sumber-sumber kekerasan. Aliran psikoanalisis berpendapat bahwa sumber kekerasaan berasal dari sebab-sebab kejiwaan yang seringkali tersembunyi dalam batin manusia atau di bawah sadarnya. Ilmuwan sosial menyatakan bahwa sumber kekerasan berasal dari pengaruh keadaan masyarakat, kondisi-kondisi dan tradisi-tradisi yang melingkupi masyarakat tersebut. Durkheim menyatakan bahwa manusia tak lebih dari sekedar boneka yang keseluruhan aktivitasnya digerakan oleh masyarakat. Sedangkan pendukung materialisme historis menyatakan bahwa materi dan ekonomi-lah yang menjadi suber utama kekerasan. Mereka beralasan bahwa materi dan ekonomi-lah yang dapat menciptakan peristiwa-peristiwa dan mengubah sejarah. Namun secara umum, para ilmuwan-ilmuwan tersebut sepakat bahwa sumber-sumber kekerasan tidaklah disebabkan oleh satu faktor saja, melainkan oleh bermacam-macam sebab yang saling bertautan dan saling menunjang satu sama lainnya. Di antara sebab-sebab itu ada yang bersifat keagamaan, politis, ekonomis, sosial, psikologis, rasional dan ada yang merupakan gabungan dari semuanya atau sebagiannya.
Dalam konteks keagamaan, sumber-sumber kekerasan bisa berasal, kata Yûsuf Qardhâwî, dari beberapa hal, yaitu lemah dalam memandang hakikat agama yang meliputi; kecenderungan memahami nas secara harfiah (tekstualis), sibuk mempertentangkan dan memperdebatkan hal-hal yang bersifat sekunder dan atau melupakan hal-hal primer, bersikap berlebihan dalam mengharamkan sesuatu, pemahaman keliru tentang beberapa pengertian, mengambil perkara-perkara yang samar dan meninggalkan yang jelas, lemah dalam memahami sejarah dan hukum-hukum alam dan kehidupan.
Kembali kepada persoalan ekstremisme, dalam Islam konteks ekstremisme memang memiliki akar-akar yang kuat dalam historisnya. Misalnya saja, doktrin supremasi puritanisme dan fundamentalisme Islam. Pemikiran supremasi Kaum Islam puritan memiliki komponen nasionalis yang sangat kuat, yang sangat berorientasi pada dominasi kultural dan politik. Kelompok-kelompok ini tidak puas hanya dengan menjalani kehidupan berdasarkan doktrin mereka, tetapi secara aktif juga tidak puas dengan semua alternatif jalan hidup yang lain. Mereka tidak sekedar berupaya memberdayakan diri, tetapi juga secara agresif berusaha melemahkan, mendominasi atau menghancurkan orang lain. Intinya adalah segala macam kehidupan yang berada di luar hukum agama dianggap kejahatan terhadap Tuhan sehingga harus ditentang.
Pandangan Islam terhadap agama lain pada dasarnya berangkat dari akidah-tauhid, yang dituangkan dalam kalimat yang amat sederhana “lâ illâha illâllâh”, yang merupakan esensi dasar agama Islam dan realitas fundamental dalam akidah Islam. Sentralitas tauhid dalam tinjauan Islam terhadap fenomena pluralitas agama, tampak secara gamblang dalam bagaimana Islam melihat hakikat Tuhan, hakikat wahyu, hakikat manusia dan hakikat masyarakat? Dari perspektif tauhidi, keempat hakikat ini, masing-masing berkaitan secara ontologis dengan hakikat agama-agama lain dan oleh karenanya akan menentukan posisi agama-agama tersebut dalam jagad Islam. Secara substantif, Islam mengakui adanya titik-titik temu yang sifatnya esensial dari berbagai agama, khususnya agama-agama samawi, yakni kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan untuk hidup bersama.
Al-Qur´ân dan Cita-Cita Sosial
Gagasan paling mendasar dari al-Qur’ân, sekurang-kurangnya ditinjau dari segi sosial, adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari menuhankan yang selain Allâh, firman Allâh Ta’âlâ Q.S. Al-Baqarah: 163 & 165 dan Q.S. At-Taubah: 34 juga dalam Q.S. An-Nâzi’ât: 24 yang menggambarkan Fir’aun, dengan kekuasaan absolut, menganggap dirinya sebagai tuhan, Q.S. Al-Baqarah: 258, Q.S. Al-A’laq: 96, dimana dalam surat ini Allâh menggunakan kata rabb, berarti meniadakan tuhan-tuhan lain, sekaligus mendelegitimasi pernyataan Fir’aun yang pernah mengatakan di depan pemuka masyarakat, “Aku tidak tahu tuhan yang lain bagi kamu selain aku”, Q.S. Al-Qashshah: 18. Dari kasus Fir’aun dan Namrud, kita bisa tarik kesimpulan bahwa manusia bisa mengangkat diri sebagai penguasa, yang kekuasaannya menyerupai kekuasaan Tuhan, karena merasa dirinya sebagai rab al-balad (penguasa negeri). Demikian para pemimpin rohani yang bernama pendeta, rahib atau ulama. Di sini, pengakuan bahwa hanya Allâh yang menjadi Rabb, merupakan pembebasan dari segala sistem thaghut, dalam bentuk apa saja, yang bisa dipuja dan ditaati, sebagaimana Allâh ditaati manusia.
Doktrin pembebasan itu berlaku secara konsisten dalam semua kekuasaan. Q.S. An-Nâs: 1-3 dan Q.S. Al-Hadîd: 2, adalah doktrin yang menegasikan kekuasaan tiran dan raja yang kerap kali menganggap bahwa tanah, umpamanya adalah milik raja. Doktrin ini juga menegasikan konsep plutoktasi yang menjadikan kekayaan seserang sebagai dasar kekuasaan. Konsep kekuasaan ini merembet pada doktrin-doktrin ekonomi. Karena segala sesuatu milik Allâh, maka Allâh adalah sumber rezki bagi setiap manusia yang bisa memperoleh secara langsung dengan bekerja atau berusaha, lihat Q.S. Al-Baqarah: 21-22 &212, Q.S. Al-‘Ankabût; 62 dan Q.S. An-Nisâ`: 29, 32. Dalam ayat-ayat tersebut al-Qur’ân memperkenalkan asas kebebasan berusaha berdasarkan aturan-aturan yang baik, sehingga setiap orang dapatmemperoleh rezeki berdasarkan sumbangannya dalam pekerjaan. Namun, jika terdapat surplus, baik berupa kekayaan perseorangan maupun kolektif, maka didalamnya terdapat hak bagi yang membutuhkan dan yang berpendapatan rendah, lihat Q.S. Al-Dzâriyat: 19. Asas kebebasan berusaha dan pemerataan surplus ekonomi itu hanyalah merupakan konsekuensi belaka dari asas persamaan manusia di hadapan Tuhan. Naif dan picik jika kita kita beranggapan bahwa pluralitas yang diciptakan Tuhan sebagai rahmat dan sunatullah-Nya, kita imbangi dengan pernyataan kebenaran adalah milik kita dan untuk kita. Karena, meminjam istilah Nurcholish Madjid, yang benar adalah menerapkan sikap ‘ragu yang sehat’ (healty scepticism), atau memberi orang apa yang disebut ‘hikmat keraguan’ (benefit of doubt) dalam pergaulan sesama manusia.
Bentuk agama yang ada pada agama-agama adalah bagian yang tidak dapat dari dan merupakan bagian dari substansi agama. Bentuk agama dalah simbol dari kehadiran agama sedangkan substansi agama adalah hakikat dari agama itu sendiri. Secara bentuk, agama-agama yang hadir adalah Yahudi, Kristen dan Islam juga kepercayaan-kepercayaan lain tetapi secara substansi agama-agama dan kepercayaan-kepercayaan lain tersebut menyembah dan mengakui keberadaan Tuhan yang satu. Dalam konteks ini, memang bentuk dan substansi agama tidak dapat dipisahkan. Substansi agama adalah gambaran inti dari bentuk formal setiap agama. Substansi agama bersifat transenden sekaligus juga imanen. Ketransendenan agama adalah karena substansi agama yang sulit didefinisikan dan tak terjangkau kecuali melalui predikatnya, sedangkan imanen karena sesungguhnya hubungan antara predikat dan substansi tidak dapat dipisahkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar